Lewati ke konten utama

Media & Komunikasi

Rilis Pers

Pernyataan resmi dan siaran pers dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait isu hukuman mati di Indonesia.

Rilis Pers2 Maret 2023

ICJR Sepakat dengan Pemerintah: Pengundangan KUHP Baru Wajib Menunda Eksekusi Pidana Mati Saat Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Eddy O. S. Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan pidana mati dalam KUHP Baru yang memuat masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati dapat diterapkan sejak undang-undang tersebut disahkan meskipun pemberlakuan undang-undang tersebut secara efektif baru akan mulai pada 2 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi di Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 28 Februari 2023. Wamenkumham RI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, terpidana harus diuntungkan dari UU tersebut. Sebagai konsekuensinya, eksekusi terhadap seluruh terpidana mati untuk itu perlu ditunda. ICJR mengapresiasi dan sepakat dengan pandangan Wamenkumham RI tersebut yang merupakan salah satu asas utama hukum pidana yaitu asas “in favor reo”, yang juga berhubungan dengan asas “in dubio pro reo” apabila nantinya muncul keragu-raguan dalam pemeriksaan perkara.
Rilis Pers2 Maret 2023

Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak

Setiap tanggal 10 Desember, masyarakat dunia merayakan Hari HAM Sedunia dalam rangka memperingati lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pada momen peringatan Hari HAM Sedunia 2022, ICJR berupaya untuk mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Indonesia pada DUHAM maupun instrumen HAM lainnya terkait penghormatan terhadap seperangkat hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan.

Menampilkan 1–2 dari 2 rilis pers