36/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Tindak Pidana Narkotika · Diucapkan 17 Mei 2017
Detail Putusan
- Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009
- Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009
- Pasal 115 ayat (2) UU 35/2009
- Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009
- Pasal 62 UU 5/1997
- Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009
- Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009
- Pasal 62 UU 5/1997
- Pasal 71 UU 5/1997
Resume Kasus
Kasus ini bermula pada tanggal 25 Juni 2016 Terdakwa I Denny dihubungi oleh sdr. Akhmad Mulyadi dan menyuruhnya untuk berangkat ke Kuching, Malaysia dengan iming-iming Terdakwa I Denny tidak perlu membayar hutangnya kepada sdr. Akhmad. Sdr. Akhmad kemudian mengarahkan Terdakwa I Denny untuk masuk ke Malaysia melalui Entikong dan pulang melalui Aruk Sajingan. Terdakwa I Denny kemudian menjemput Terdakwa II Ruston menggunakan mobil Nissan dengan nopol KB 1464 AI. Karena tidak hafal jalan, Terdakwa I Denny meminta bantuan kepada saksi Minggus Indriansyah dan saksi Minggung mengatakan ada temannya yang dapat membantunya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dan diberikan kontaknya oleh saksi Minggus. Para Terdakwa pun berangkat menuju Kuching melalui Entikong dan langsung pergi ke hotel Riverset Kuching. Sdr. Akhmad kemudian memberitahu Terdakwa I Denny untuk menyimpan kunci di Resepsion Hotel. Kemudian Para Terdakwa beristirahat di hotel tersebut. Sdr. Akhmad kemudian kembali menghubungi Terdakwa I Denny dan mengatakan bahwa barang telah siap dibawa dan Para Terdakwa sempat memeriksa mobil namun tidak ada yang mencurigakan. Para Terdakwa pun berangkat ke menuju Aruk dan dalam perjalanan Terdakwa I Denny menghubungi saksi Zunaidi dan sepakat untuk bertemu di Border Aruk. Kemudian Terdakwa I Denny meninggalkan mobil Nissan tersebut di depan warung dekat pintu masuk PPLB Biawak Malaysia dan menyerahkan kunci mobil tersebut kepada saksi Zunaidi. Para Terdakwa pun pergi menuju Aruk Sajingan dengan menaiki ojek dan bertemu dengan saksi Minggus dan saksi Darto alias Darto bin Darmin di sebuah warung kopi. Para Terdakwa bersama saksi Minggus dan saksi Darto pun pergi meninggalkan warung dengan menggunakan mobil lainnya dengan nopol KB 1132 PB namun di tengah perjalanan mereka diberhentikan oleh mobil patrol Polsek Sajingan dan dibawa ke kantor Polsek Sajingan. Mobil Nissan yang ditinggalkan juga ikut dibawa ke kantor Polsek Sajingan. Setelah dilakukakn penggeledahan pada mobil Nissan tersebut, ditemukan 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu dan 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Happy Five. Diketahui sebelumnya saksi Zunaidi pada tanggal 26 Juni 2016 melaporkan kepada saksi Thomas Gultom yang merupakan seorang polisi bahwa ada yang meminta tolong kepadanya untuk menyebrangkan mobil melintasi border PPLB Biawak Malaysia dengan imbalan besar sehingga diatur agar saksi Zunaidi berpura-pura menerima tawaran tersebut.